Lompat ke isi

Mippedia:Perlindungan halaman: Perbedaan antara revisi

Dari Mippedia bahasa Indonesia, ensiklopedia umum
←Membuat halaman berisi '{{Official policy notice}} Kebijakan ini menetapkan dasar, jenis, dan kewenangan perlindungan halaman di Mippedia. == Ketentuan umum == # Perlindungan halaman merupakan tindakan administratif. # Perlindungan diterapkan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan integritas konten. == Alasan penerapan == Perlindungan halaman dapat diterapkan apabila terjadi: * Vandalisme berulang * Perang suntingan * Gangguan sistematis * Risiko tinggi terhadap halaman tertentu ==...'
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
k Melindungi "Mippedia:Perlindungan halaman" ([Sunting=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya))
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 16 Desember 2025 14.19

Ikon Kebijakan

Halaman ini merupakan sebuah halaman kebijakan resmi di Mippedia

Isinya kebanyakan telah diterima secara luas oleh para pengguna dan para pengurus serta telah dianggap sebagai standar yang normal nya harus diikuti serta di patuhi oleh semua pengguna dan semua pengurus di Mippedia

Kebijakan ini menetapkan dasar, jenis, dan kewenangan perlindungan halaman di Mippedia.

Ketentuan umum

  1. Perlindungan halaman merupakan tindakan administratif.
  2. Perlindungan diterapkan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan integritas konten.

Alasan penerapan

Perlindungan halaman dapat diterapkan apabila terjadi:

  • Vandalisme berulang
  • Perang suntingan
  • Gangguan sistematis
  • Risiko tinggi terhadap halaman tertentu

Jenis perlindungan

Perlindungan penuh

  1. Penyuntingan dibatasi hanya bagi pengurus.
  2. Digunakan pada halaman kebijakan inti atau kondisi darurat.

Perlindungan sebagian

  1. Penyuntingan dibatasi pada kelompok pengguna tertentu.
  2. Digunakan untuk mengendalikan gangguan berulang.

Perlindungan pemindahan

  1. Pemindahan judul halaman dibatasi.

Durasi

Perlindungan dapat bersifat:

  • Sementara
  • Jangka panjang
  • Tidak terbatas

Peninjauan

  1. Perlindungan dapat ditinjau ulang.
  2. Perlindungan dicabut apabila kondisi telah stabil.

Kewenangan

Penetapan dan pencabutan perlindungan hanya dapat dilakukan oleh pengurus.

Keterkaitan