Mippedia:Audit konten: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Official policy notice}} | {{Official policy notice}} | ||
[[Mippedia:Kebijakan resmi|kebijakan]] | '''Audit konten di [[Mippedia]]''' adalah sebuah [[Mippedia:Kebijakan resmi|kebijakan]] yang di buat untuk mengatur segala bentuk pemeriksaan sistematis terhadap kualitas, kepatuhan, dan integritas semua konten [[artikel]] dan berkas di [[Mippedia]]. | ||
== Ketentuan umum == | == Ketentuan umum == | ||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
== Ruang lingkup audit == | == Ruang lingkup audit == | ||
Audit konten dapat mencakup: | Audit konten dapat mencakup : | ||
* Artikel | * Artikel | ||
* Berkas media | * Berkas media | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
== Alasan pelaksanaan == | == Alasan pelaksanaan == | ||
Audit konten dapat dilakukan apabila: | Audit konten dapat dilakukan apabila : | ||
* Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan | * Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan | ||
* Terjadi penurunan kualitas sistematis | * Terjadi penurunan kualitas sistematis | ||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
== Proses audit == | == Proses audit == | ||
Audit konten dilakukan melalui tahapan: | Audit konten dilakukan melalui tahapan : | ||
# Identifikasi konten | # Identifikasi konten | ||
# Pemeriksaan sumber dan pemastian | # Pemeriksaan sumber dan pemastian | ||
| Baris 30: | Baris 30: | ||
== Hasil audit == | == Hasil audit == | ||
Hasil audit dapat berupa: | Hasil audit dapat berupa : | ||
* Perbaikan konten | * Perbaikan konten | ||
* Penggabungan | * Penggabungan | ||
| Baris 38: | Baris 38: | ||
== Kewenangan == | == Kewenangan == | ||
Audit konten dapat dilakukan oleh: | Audit konten dapat dilakukan oleh : | ||
* Pengurus | * Pengurus | ||
* Pengguna yang diberi mandat khusus | * Pengguna yang diberi mandat khusus | ||
* Tim audit yang ditetapkan komunitas | * Tim audit yang ditetapkan komunitas | ||
Revisi terkini sejak 15 Januari 2026 10.15
|
|
Halaman ini merupakan sebuah halaman kebijakan resmi di Mippedia
Isinya kebanyakan telah diterima secara luas oleh para pengguna dan para pengurus serta telah dianggap sebagai standar yang normal nya harus diikuti serta di patuhi oleh semua pengguna dan semua pengurus di Mippedia |
Audit konten di Mippedia adalah sebuah kebijakan yang di buat untuk mengatur segala bentuk pemeriksaan sistematis terhadap kualitas, kepatuhan, dan integritas semua konten artikel dan berkas di Mippedia.
Ketentuan umum
- Audit konten merupakan proses administratif dan editorial.
- Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Mippedia.
Ruang lingkup audit
Audit konten dapat mencakup :
- Artikel
- Berkas media
- Templat
- Kategori
- Halaman kebijakan dan pedoman
Alasan pelaksanaan
Audit konten dapat dilakukan apabila :
- Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan
- Terjadi penurunan kualitas sistematis
- Ditemukan pola penyuntingan bermasalah
- Atas permintaan pengurus atau komunitas
Proses audit
Audit konten dilakukan melalui tahapan :
- Identifikasi konten
- Pemeriksaan sumber dan pemastian
- Evaluasi kesesuaian kebijakan
- Dokumentasi temuan
- Penetapan tindak lanjut
Hasil audit
Hasil audit dapat berupa :
- Perbaikan konten
- Penggabungan
- Penghapusan
- Pembatasan penyuntingan
- Eskalasi ke pengurus
Kewenangan
Audit konten dapat dilakukan oleh :
- Pengurus
- Pengguna yang diberi mandat khusus
- Tim audit yang ditetapkan komunitas